JAKARTA - Lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Haris Ubaidillah, AhmAd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dianggap jaksa bersalah dalam perkara kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan serta penghasutan di Petamburan. Kelimanya dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama masa tahanan sementara," ujar jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Mei.
Dalam tuntutan, jaksa menilai para terdakwa telah membantu Rizieq untuk menghasut massa agar hadir dalam peringatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020.
Selain itu, para terdakwa dan Rizieq Shihab menurut jaksa mengabaikan situasi masa pandemi COVID-19. Mereka sambung jaksa justru mengajak pendukungnya untuk tetap hadir dalam acara tersebut. Sehingga, hasutan ini yang dianggap sebagai pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.
BACA JUGA:
Kelimanya dituntut dengan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan," kata jaksa.
Selain itu, mereka juga dituntut dengan Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi atau anggota organisasi masyarakat selama 2 tahun," kata jaksa.