Hakim Bebaskan Rizieq Shihab dan 5 Mantan Petinggi FPI Soal Dakwaan Ormas
Rizieq Shihab /DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq Shihab dan para mantan petinggi FPI tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) pada dakwaan kelima. Rizieq dkk dibebaskan atas dakwaan tersebut.

"Terdakwa-terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kelima dengan demikian terdakwa-terdakwa harus dibebaskan dalam dakwaan kelima tersebut," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan, Kamis, 27 Mei.

Selain itu, Suparman juga menyatakan tuntutan jaksa soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI yang tidak diperpanjang tak perlu dipermasalahkan. 

Berdasarkan keterangan ahli, berserikat atau membuat organisai merupakan hak setiap orang. Asalkan tidak melakukan pelanggaran hukum.

"Hemat majelis hakim sesuai saksi meringankan Refly Harun menerangkan bahwa suatu ormas dapat saja melakukan aktivitas meskipun tidak memiliki SKT karena ormas adalah perwujudan hak setiap warga negara untuk berkumpul bersrikat, mengular kan pendapat hal ini dilindungi konstitusi sepanjang ormas tersebut tidak melakukan kegiatan bertentangan dengan hukum," kata dia.

Jaksa penuntut umum sebelumnya juga mendakwa Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yakni, Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi telah melanggar UU Ormas.

Rizieq dkk didakwa dengan Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Rizieq Shihab dan lima terdakwa lainnya dinyatakan bersalah dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan. Mereka divonis 8 bulan penjara.

Vonis itu jauh lebih rendah dari pada tuntutan jaksa. Sebab, sebelumnya Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara. Sedangkan, untuk Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.