JAKARTA - Majelis hakim menyebut tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi FPI dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terlalu tinggi. Sebab tuntutan jaksa dianggap berdasarkan dakwaan pertama.
"Majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan pidana tersebut jika memperhatikan perbuatan dan kesalahan terdakwa-terdakwa dipandang agak berat bagi terdakwa-terdakwa karena ternyata jaksa mendasarkan tuntutannya pada dakwaan pertama pada Pasal 160 KUHP," ujar hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei.
Hanya saja, selama proses persidangan, lanjut Suparman, dakwan pertama itu tidak terbukti. Tidak ada penghasutan yang dilakukan para terdakwa dan lain sebagainya.
"Tapi sesuai fakta persiangan terdakwa tidak ada melakukan hasutan maupun kekerasan terhadap penguasa umum," ungkap Suparman.
Tapi, berdasarkan hasil persidangan para terdakwa melanggar dakwaan ketiga soal kekarantinaan kesehatan. Sehingga, mereka harus diberikan sanksi pidana.
"Terdakwa hanya terbuti melakuakan tidak pidana pada dakwaan ketiga Oasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana nya 1 tahun penjara dan atau pidana densa Mmaksimal Rp100 juta," ujar Suparman.
BACA JUGA:
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yakni, Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi, bersalah dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan. Mereka divonis 8 bulan penjara.
Vonis itu jauh lebih rendah dari pada tuntutan jaksa. Sebab, sebelumnya Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara. Sedangkan, untuk Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.