Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini dua petinggi korporasi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di rangkaian kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo. Kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun

Kedua petinggi korporasi yakni eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Untuk terdakwa Irwan Hermawan dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"(Memohon majelis hakim) Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober.

Tak hanya pidana, terdakwa Irwan Hermawam juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa dituntutmembayar uang pengganti senilai Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara.

Dalam tuntuan jaksa, ada beberapa pertimbangan bagi Irwan Hermawan. Untuk hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan uang Rp9,3 miliar ke negara melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Terdakwa telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator sehingga telah memberikan manfaat signifikan terhadap kasus yang ditangani," sebut jaksa.

Sementara hal memberatkan Irwan Hermawan dianggap tak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari KKN. Kemudian, perbuatannya juga telah menyebabkan kerugian senilai Rp8 trilun.

Tak jauh berbeda, jaksa juga menuntut terdakwa Mukti Ali dengan pidana penjara selama 6 tahun. Sebab, tindakannya dianggap memenuhi Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Hanya tuntutan denda yang membedakan terdakwa Mukti Ali. Sebab, jaksa menuntunya membayar denda Rp500 juta.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa.

Adapun, Irwan Hermawan dan Mukti Ali sedianya didakwa bersama-sama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan, melakukan tidak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.

Akibat pebuatan mereka, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun). Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).