Rizieq Shihab Keluar dari Ruangan, Sidang Dilanjutkan untuk Kasus Kerumunan Megamendung
Sidang Rizieq Shihab/tangkapan layar

Bagikan:

JAKARTA - Sidang Habib Rizieq Shihab dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang kali ini terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Ini kan terdakwa keluar dan tidak hadir. Tadi terdakwa sudah mengakui identitasnya, jadi sidangnya dilanjutkan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rizieq memang tidak mau mengikuti persidangan online. Eks pimpinan FPI itu ngoto ingin hadir langsung dalam ruang sidang di PN Jakarta Timur.

"Oh ini jaksanya beda ya. Silakan dilanjutkan," kata Hakim.

Pada sidang dakwaan pertama, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.

“Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuaan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret. 

Penghasutan hingga munculnya kerumunan di Petamburan menurut jaksa dilakukan Rizieq Shihab bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.