JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan tetap menggelar persidangan terdakwa Rizieq Shihab dan para petinggi Front Pembela Islam (FPI) secara online. Meski, sebelumnya Rizieq Shihab dan pengacara meminta sidang dilakukan secara online hingga akhirnya walkout.
"Terdakwa dihadirkan secara virtual atau online. Tidak hadir di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam keterangannya, Kamis, 18 Maret.
Salah satu alasan dari keputusan sidang online karena sampai saat ini masih masa pandemi COVID-19. Tujuan sidang online untuk menghindari penyebaran virus corona baru itu dari kerumunan.
Menanggapi pernyataan tersebut, anggota tim pengacara Rizieq Shihab dan eks petinggi FPI, Aziz Yanuar menyebut pihaknya tetap pada pendiriannya. Mereka meminta persidangan dilakukan secara online atau menghadirkan pada terdakwa.
"Iya (tetap meminta terdakwa dihadirkan)," ucap Aziz.
Bahkan, ketika sidang tetap berjalan secara daring bukan tak mungkin Rizieq dan pengacara akan walkout kembali. Aksi ini pun kemungkinan juga bakal terus berulang hingga permintaannya dipenuhi.
"Tetap (hadirkan terdakwa) atau silakan sidang sama kursi, meja dan tembok," sambung dia.
Tetapi perihal kepastian hal tersebut, Aziz mengaku belum bisa berkomentar banyak. Dia menyampaikan, semua yang nanti akan terjadi dalam persidangan tergantung kondisi dan situasi.
"Kita lihat kondisi dan situasi persidangan nanti," kata Aziz.
BACA JUGA:
Kemungkinan ini juga merujuk pada pernyatan Rizieq Shihab pada persidangan sebelumnya. Dia selalu meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkanya sebagai terdakwa di ruang persidangan.
"Saya ingin hadir langsung di ruang sidang, saya minta dihadirkan bukan di ruang Mabes Polri tapi di ruang sidang PN Jaktim,” kata Rizieq.
Rizieq Shihab yang berada di Mabes Polri menyebut kehadirannya di ruang sidang merupakan hak terdakwa. Rizieq menyebut protokol kesehatan tak bisa dijadikan alasan dirinya tak dihadirkan di ruang sidang.
“Sidang menjadi sorotan nasional dan internasional saya memohon kepada majelis hakim untuk kita kerja sama untuk sidang yang bermutu dan berkualitas karena disaksikan dunia internasional,” kata Rizieq.
Ada pun sidang dakwaan yang bakal digelar Jumat, 19 Maret yakni kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan dan tes swab RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Kemudian, perkara dugaan pelanggaran prokes di Petamburan dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Terakhir, sidang perkara terkait hasil tes swab dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas.