Rizieq Shihab <i>Walkout</i>, Ini Dasar Hukum Persidangan Daring
Tangkapan layar jalannya sidang Rizieq Shihab yang digelar virtual

Bagikan:

JAKARTA - Tim kuasa hukum dan Rizieq Shihab walkout dari agenda sidang daring yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Alasannya karena ia meminta untuk dihadirkan dalam ruang persidangan. 

"Maaf beribu maaf, karena saya sudah dipenjara 3 bulan. Saya ingin pengadilan ini fair. Saya ingin mendapatkan hak saya dan kebebasan saya untuk hadir dalam sidang," kata Rizieq dalam persidangan, Selasa, 16 Maret.

Terkait masalah COVID-19, Rizieq mengaku dirinya bisa mengikuti aturan protokol kesehatan yang berlaku. Oleh karenanya, tak ada alasan hakim menolaknya hadir. Toh, jaksa hadir dan tim pengacaranya diizinkan datang ke PN Jakarta Timur.

"Kalau menyangkut masalah COVID, kita ada prokes yang bisa kita ikuti dan penasihat hukum serta jaksa penuntut umum yang saya lihat jumlahnya banyak, mereka bisa dihadirkan dan boleh hadir di ruang sidang, kenapa saya seorang diri kok tidak dihadirkan di ruang sidang," jelasnya Rizieq.

Majelis hakim kemudian menjelaskan, dasar pengambilan keputusan sidang virtual tak didasari oleh kendala teknis apapun. Mendengar jawaban itu puluhan pengacara Rizieq Shihab pun keluar. 

"Kami tidak akan ikut sidang online. Saya walkout. Sidang sama tembok," tutur seorang pengacara Rizieq Shihab.

Landasan Hukum Sidang Daring

Sejatinya, pandemi COVID-19 mendorong lembaga penegak hukum bersepakat menggelar sidang secara online. Awalnya, aturan ini tertuang dalam SEMA No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Sejurus kemudian, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Perma Sidang Pidana Online). Perma ini mengatur tata cara dan pelaksanaan persidangan dalam lingkup peradilan umum, militer, maupun jinayat secara daring (online).

Untuk pelaksanaan persidangan melalui telekonferensi guna melindungi tersangka/terdakwa dari ancaman penyebaran COVID-19. MA melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM pada April 2020.

Setelah adanya perjanjian itu, pengadilan, kejaksaan dan rumah tahanan dengan cepat beradaptasi dengan menggelar sidang secara daring melalui media teleconference. Baik sejak awal persidangan maupun saat sidang sudah berjalan atas permintaan penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum dan ditetapkan hakim/majelis hakim. 

Prinsipnya, hakim/majelis hakim, panitera pengganti, penuntut bersidang di ruang sidang pengadilan. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari Rutan tempat terdakwa ditahan dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukum. 

"Atau hakim/majelis hakim, panitera pengganti bersidang di ruang sidang pengadilan, sedangkan penuntut umum mengikuti sidang dari Kantor penuntut umum, terdakwa dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukumnya mengikuti sidang dari Rutan tempat terdakwa ditahan," tulis MA.

Pasal 2 ayat (3) Perma juga mengatur teknis persidangan daring secara elektronik adalah ruang sidang di pengadilan yang meliputi kantor kejaksaan, rutan/lapas atau tempat lain yang ditetapkan oleh majelis hakim dengan ketentuan semua peserta sidang harus terlihat di layar monitor dengan terang dan suara yang jelas.

Untuk mengikuti persidangan daring majelis hakim, jaksa penuntut, terdakwa, saksi dan penasihat hukum mengunakan atribut sidang masing-masing sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Sementara dokumen administrasi disampaikan secara elektronik dengan disimpan dan dikelola sistem informasi pengadilan.

"Meski hakim tidak secara langsung bertatap muka dengan terdakwa, saksi mau pun ahli, keterangan yang diberikan pihak-pihak itu dalam persidangan elektronik ditegaskan mempunyai nilai pembuktian yang sama."

Selanjutnya untuk pemeriksaan barang bukti pun dilakukan secara daring karena tetap berada di kantor penuntut umum, kecuali dokumen cetak yang dapat dipindai. Sedangkan untuk barang bukti selain dokumen cetak, majelis hakim menerima foto atau video dari barang bukti.

Untuk tuntutan pidana, pembelaan, replik dan duplik dibacakan di muka sidang sesuai ketentuan hukum acara. Begitu juga dengan putusan yang dibacakan secara elektronik.