Bagikan:

JATENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes mengatakan berkas dan tersangka Kepala Desa Jatimakmur Suhendri dalam kasus korupsi dana desa sebesar Rp977,5 juta sudah lengkap.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Brebes Antonius mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang.

"Ya, kami secepatnya akan melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang karena berkas perkara sudah P-21 (lengkap)," katanya saat dihubungi melalui telepon, Jumat 28 Juni, disitat Antara.

Menurut dia, berkas perkara itu diserahkan Polres Brebes kepada Kajari Brebes pada Kamis 27 Juni. Saat ini, lanjut dia, sudah cukup P21 dan dipersiapkan pelimpahannya ke Pengadilan Tipikor Semarang.

"Saat ini, untuk penahanan Kades Suhendri sudah dilakukan di Rumah Tahanan Brebes, dan secepatnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," tuturnya.

Adapun Suhendri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa pada tahun 2019 hingga 2022. Dalam kurun waktu tersebut, dana desa yang telah digelapkan sebesar Rp977,57 juta.

"Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk anggaran Bantuan Keuangan APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka," katanya.

Berdasar hasil temuan, kata Antonius, dana desa mencapai sekitar Rp977,57 juta yang telah dikorupsi itu berasal dari bantuan penyertaan modal bumdes sebesar Rp34 juta, bantuan langsung tunai (BLT) untuk 333 keluarga penerima manfaat sebesar Rp99,9 juta.

Selain itu, anggaran dana desa untuk pembuatan pagar keliling dan talut sebesar Rp210,7 juta. Namun, direalisasikan sebesar Rp21,68 juta.

Dari hasil pengakuan tersangka, kata dia, uang hasil korupsi untuk judi online (daring) berupa slot, judi Singapura, dan trading.