Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kepala Desa (Kades) Panjang di Kudus berinisial AD yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana desa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Namun, terdakwa masih menjalani penahanan di di Rutan kelas II B Kudus.

"Berkas kasus korupsi dana desa yang melibatkan mantan Kades Panjang itu, sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang pada 15 Juni 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Henry W. Putro di Kudus, Jawa Tengah, Jumat 23 Juni, disitat Antara.

Sidang perdana AD dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar pada 21 Juni 2023. AD bakal menjalani sidang lanjutan dua pekan lagi dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Putro mengatakan meski berkas dan terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, AD masih ditahan di Rutan Kudus karena sidangnya berlangsung daring.

Sedangkan untuk jaksa penuntut umum (JPU), lanjut dia, tetap hadir di Pengadilan Tipikor Semarang.

"Terdakwa tetap di Kudus atau dipindah ke Semarang disesuaikan dengan permintaan hakim, termasuk saksinya nanti," ujarnya.

Sebelum dipindah ke Rutan Kudus, AD awalnya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Slawi akibat kasus lain.

Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Panjang terjadi pada tahun 2016 dengan nilai APBDes senilai Rp1,46 miliar yang berasal dari pendapatan asli desa sebesar Rp89,32 juta, alokasi dana desa Rp 691,23 juta, dana desa Rp619,06 juta, penerimaan bagi hasil pajak daerah Rp46,87 juta, penerimaan bagi hasil retribusi daerah Rp13,77 juta, dan penerimaan bantuan keuangan provinsi senilai Rp5 juta.

Dengan anggaran sebesar itu, sebagian dana digunakan untuk pembangunan fisik serta program pembangunan lainnya.

Akan tetapi, saat kepala desa membuat laporan pertanggungjawaban, BPD Panjang tidak bersedia menandatangani karena ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh kepala desa selaku pelaksana pembangunan desa.

Selanjutnya Inspektorat Kudus melakukan pemeriksaan dan menemukan beberapa perbuatan yang bertentangan perundang-undangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Kudus Nomor 700/79 tanggal 3 November 2017 telah ditemukan dugaan pelanggaran dengan total dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp130,14 juta. Di antaranya kekurangan fisik kas desa Rp41,01 juta, sembilan pekerjaan fisik terdapat kemahalan harga dan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp31,41 juta.

Temuan lainnya, yakni terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp22,07 juta dan dalam pengadaan barang dan jasa infrastruktur dan kegiatan pembangunan serta pemeliharaan rumah ibadah tidak dilengkapi dengan bukti dukung sebesar Rp35,65 juta.