JAKARTA - Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Keduanya diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara.
"Tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Budhi Sarwono dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 18 Januari.
Ali mengatakan pelimpahan berkas itu dilakukan pada hari ini atau Selasa, 18 Januari. Selanjutnya, penahanan terhadap Budhi dan Kedy akan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
Hanya saja, keduanya kini masih ditahan di Rutan KPK sementara waktu. "Budhi Sarwono ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 dan Kedy Afandi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan tim jaksa saat ini masih menunggu penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Bupati Banjarnegara Budhi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kedy Afandi yang merupakan bekas ketua tim suksesnya saat pilkada. Ia diduga menerima komitmen fee sekitar Rp2,1 miliar dari para kontraktor yang ingin mendapatkan proyek di wilayahnya.
Tak hanya meminta komitmen fee, Budhi juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan aktif dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. KPK menduga, dia ikut langsung dalam membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, menyertakan perusahaan keluarga, dan mengatur pemenang lelang.
Sedangkan Kedy selalu dipantau dan diarahkan oleh Budhi terutama saat melakukan pengaturan pembagian pekerjaan. Hal ini dimaksudkan agar perusahaan yang terafiliasi dengannya dan tergabung dalam grup Bumi Redjo bisa kecipratan proyek pengadaan.