Bagikan:

KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah menyerahkan uang pengembalian dari terdakwa kasus korupsi dana desa sebesar Rp460 juta ke kas Pemerintah Desa Lau, Kecamatan Dawe, setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Menurut Kasi Intel Kejari Kudus Arga Maramba, penyerahan uang pengembalian dari mantan Kades Lau dilakukan hari ini, setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan terdakwa mantan Kepala Desa Lau HS dinyatakan inkrah.

Dilansir Antara, Rabu, 15 Juni, uang tersebut, kata dia, diserahkan ke kas desa melalui Bendahara Pemerintah Desa Lau yang disetorkan ke rekening kas desa di Bank Jateng Kudus, dengan menghadirkan mantan Kades Lau tersebut.

Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor Semarang tertanggal 28 Maret 2022 disebutkan bahwa terdakwa HS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan tiga bulan potong masa penahanan.

Sementara pidana dendanya sebesar Rp300 juta subsider dua bulan kurungan. Termasuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,81 miliar.

Karena terdakwa mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp460 juta, maka sisa uang pengganti yang belum dibayar sebesar Rp1,35 miliar. Akan tetapi, ketika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan.

Pengungkapan kasus korupsi tersebut, karena mantan kades tersebut menyelewengkan dana dengan modus membuat beberapa proyek fiktif. Pada tahun 2018 terdapat ada enam titik proyek desa yang dananya sudah dicairkan, tetapi tidak ada bukti pekerjaan fisiknya.

Pada tahun 2019, tercatat ada delapan proyek fiktif yang mayoritas pembuatan jalan dan saluran air. Namun, fisik pekerjaan tidak bisa dibuktikan, sedangkan dana sudah dicairkan terlebih dahulu.