Bagikan:

SUMBAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menghentikan jalannya perkara dugaan korupsi pembangunan Kantor Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara.

Kepala Kejari Pariaman, Azman Tanjung mengatakan kasus disetop lantaran mantan kepala desa Manggung membayar kerugian yang ditimbulkan dari tindakannya korupsi.

Azman menyampaikannya saat Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dengan tema "Kepastian Hukum, Humanis, menuju Pemulihan Ekonomi Nasional" di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat 22 Juli.

"Nilai kerugian negara sedikit dan mantan kepala desanya telah melakukan upaya pengembalian dengan cara diangsur," kata dia.

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan kantor desa itu pada 20 April 2021, Azman bilang kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Desa Manggung sebesar Rp57,6 juta.

Dia melanjutkan, kerugian negara itu telah diangsur mantan kepala desa itu sebanyak satu kali sebesar Rp5 juta pada Kamis 2 Juli.

Azman menegaskan, pihaknya akan terus menagih sisa uang kerugian tersebut hingga seluruh kerugian negara akibat perbuatannya itu dikembalikan ke kas negara.

Upaya yang dilakukan oleh Kejari Pariaman tersebut merupakan bentuk pemulihan dan penyelamatan keuangan negara.

Kasi Pidana Khusus Kejari Pariaman Yandi Mustiqa menambahkan, uang Rp5 juta telah disetorkan ke kas negara dan pihaknya menunggu yang bersangkutan membayar sisanya.

"Saat ini yang bersangkutan operasi cincin di jantung, sehingga kami tidak dapat memaksa," katanya.

Namun, lanjutnya pihaknya masih memantau yang bersangkutan dan hingga saat ini masih dalam perawatan medis. Setelah yang bersangkutan pulih maka akan dilakukan upaya selanjutnya.