Bagikan:

PARIAMAN - Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Bangsal Penyakit Dalam RSUD Pariaman yang merugikan negara hingga Rp900 juta.

"Kedua tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial B dan kontraktor berinisial Z," kata Kapolres Kota Pariaman AKBP Abdul Azis dikutip Antara, Kamis, 17 Februari.

Dia menyampaikan pembangunan bangsal tersebut dilakukan pada tahun 2016 dengan total anggaran Rp7,4 miliar dengan pemenang tender PT. Multi Sindo Internasional.

Namun berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar pengerjaannya diduga merugikan negara mencapai Rp900 juta, kata dia.

Kedua tersangka tersebut hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena dinilai masih kooperatif dan menjalani wajib lapor dua kali seminggu, namun jika sudah memasuki tahap P21 maka akan dilakukan penahanan.

"Saat ini proses penyidikannya telah tahap I dan menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum," katanya.

Dia mengatakan meskipun saat ini Polres Pariaman telah menetapkan dua orang tersangka namun tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain karena pihaknya masih mendalami kasus dugaan korupsi tersebut.

"Untuk tersangka kemungkinan ada bertambah lagi," ujar dia.

Menurutnya, penanganan kasus tersebut sudah lama dilakukan Polres Pariaman, namun terkendala karena menunggu hasil audit BPKP Sumbar.

Sebelumnya Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, telah meminta keterangan 16 saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Bangsal Penyakit Dalam RSUD Pariaman yang telah dipasang garis polisi sejak 27 Februari 2020.

"Sekarang kami sedang menunggu penghitungan ahli konstruksi bangunan," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Ardiansyah Rolindo.

Bila hasil penghitungan ahli konstruksi keluar maka kasus tersebut akan dilanjutkan pada tahap penyidikan.

Penyelidikan terkait gedung tersebut karena ada indikasi kerugian negara dan hingga sekarang bangunan itu tidak digunakan sebagaimana mestinya.