Pejabat Dinas PMPT Padang Pariaman Ditahan karena Kasus Korupsi Mesin Kakao
Tersangka ZRA dalam kasus korupsi pengadaan mesin kakao di Sentra IKM Cokelat di Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumbar, menjalani tahanan di Polres Pariaman. ANTARA/HO-Kejari Pariaman

Bagikan:

PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pariaman, Sumatera Barat, menahan seorang pejabat di Kabupaten Padang Pariaman berinisial ZRA atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin kakao untuk Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Cokelat di Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam.

"Pada hari Senin (2/10) kami telah menahan ZRA yang merupakan pejabat di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman," kata Kasi Intel Kejari Pariaman Safarman dikutip ANTARA, Selasa, 3 Oktober. 

Tersangka ditahan terkait dengan kasus pengadaan mesin kakao di sentra IKM di Kayu Taman pada tahun 2021 yang berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan merugikan negara sekitar Rp542 juta.

Kerugian tersebut muncul, kata dia, karena ZRA memutuskan membayar uang muka pembelian sejumlah mesin kakao. Namun, mesin yang dibeli melalui rekanan itu tidak kunjung tiba.

Sebelum penahanan terhadap ZRA, pihaknya telah menahan rekanan pengadaan mesin produksi kakao tersebut berinisial JS pada hari Rabu (27/9).

“Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin kakao sampai hari ini berjumlah dua orang. Keduanya dititipkan di tahanan Polres Pariaman," katanya.

Safarman mengungkapkan penetapan kedua orang tersebut menjadi tersangka setelah pihaknya memiliki alat bukti yang cukup serta memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pengadaan mesin kakao itu.

Kejari masih mendalami kasus tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.

Kasus dugaan korupsi tersebut mulai ditangani oleh Kejari Pariaman di awal 2022. Ketika itu masih dalam proses lidik, kemudian masuk ke tahap penyidikan pada tahun 2023.

Sejak kasus tersebut diusut oleh Kejari Pariaman, pihak tersangka tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus itu.