Tumpukan Uang Ini Pengembalian Duit Kasus Suap RSUD Pasaman Barat, Total yang Diterima Kejari Rp3,8 Miliar
Kejari Pasaman Barat menunjukkan uang senilai Rp3,8 miliar yang dikembalikan salah satu tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penentuan pemenang proyek pembangunan RSUD tahun anggaran 2018--2020, Selasa. (ANTARA/AM)

Bagikan:

SIMPANG EMPAT - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyelamatkan keuangan negara dari kasus suap dan gratifikasi penentuan pemenang proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat tahun anggaran 2018--2020 senilai Rp3,8 dari salah seorang tersangka berinisial HAM.

"Hari ini pukul 11.00 WIB perwakilan keluarga tersangka HAM menyerahkan uang hasil suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar, dari jumlah temuan kita sebesar Rp4,5 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Suryadi dan penyidik lainnya di Simpang Empat dilansir ANTARA, Selasa, 23 Agustus.

Dia mengatakan uang suap Rp3,8 miliar itu digunakan untuk memenangkan PT MAM Energindo sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat pada tahun 2018--2020.

"Dari info awal yang diperoleh uang suap sejumlah Rp4,5 miliar itu telah dibagi-bagi dan sejumlah nama yang menerima telah kita kantongi," katanya.

Menurut Ginanjar, proses pendalaman kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan RSUD itu terus berjalan. Kabarnya untuk memenangkan PT MAM Energindo sebagai pemenang lelang proyek dijanjikan uang Rp11,5 miliar.

Namun, sampai saat ini disimpulkan jumlah uang suap yang terealisasi Rp4,5 miliar dan kejaksaan terus melakukan pendalaman kasus tersebut.

Dia menegaskan pihaknya tidak akan berhenti dan akan terus mengejar tersangka lainnya serta pihak-pihak yang menerima uang suap dan gratifikasi itu.

"Rencananya nanti uang Rp3,8 miliar ini akan dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di Bank Rakyat Indonesia cabang Pasaman Barat. Pengembalian uang ini tidak menghapus pidananya," katanya.

Ginanjar meminta pihak-pihak yang merasa menerima suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan RSUD segera mengembalikan uang itu.

"Siapa pun yang menerima dan tidak mengembalikan maka asetnya akan kami sita," tegasnya.

Kejaksaan saat ini terus melakukan pendalaman kasus korupsi proyek RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana sekitar Rp143 miliar dan telah memeriksa sejumlah saksi.

"Hingga saat ini sudah tujuh orang tersangka kita tetapkan dan tidak akan berhenti sampai di sini," tegas Kajari.

Ketujuh tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, penggunaan anggaran kegiatan dan mantan Direktur RSUD inisial Y. Kemudian ada juga BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.

Selain menemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kejaksaan juga menemukan kerugian pembangunan RSUD senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka HAM, Parmonang Siregar, mengatakan pengembalian uang senilai Rp3,8 miliar itu berasal dari keluarga kliennya.

Dia berharap itikad baik dari kliennya mengembalikan uang suap akan menjadi bahan pertimbangan jaksa maupun majelis hakim untuk meringankan hukuman pada persidangan nanti.

"Kami berharap ada keringanan dan perkara kliennya segera dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.