Bagikan:

SIMPANG EMPAT - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, memeriksa mantan Bupati Pasaman Barat inisial Y terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat tahun anggaran 2018-2020.

"Benar, yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan hari ini terkait perkara RSUD yang sedang kita tangani," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana dilansir ANTARA, Rabu, 21 September.

Menurutnya mantan bupati itu diperiksa setelah pemeriksaan pada panggilan sebelumnya tidak dihadiri.

"Untuk saksi Y namanya disebut salah satu pengacara tersangka HW terkait persoalan kebijakan pencairan anggaran pembangunan RSUD itu. Pemeriksaan terhadapnya akan dilanjutkan Kamis (22/9) karena saat pemeriksaan hari ini sudah melewati jam kantor," sebutnya.

Ginanjar menegaskan pihaknya akan terus mendalami perkara RSUD itu agar persoalan itu jelas dan terang benderang.

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.

Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.

Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 9 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat.

Sedangkan dua orang tersangka inisial BS dan HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.

Dalam kasus mega proyek itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya.

Empat orang dari tersangka telah mengembalikan uang suap dan gratifikasi yang diduga diterima dari perusahaan pemenang tender.

Keempat tersangka itu adalah HAM mengembalikan uang senilai Rp3,8 miliar, tersangka LA mengembalikan uang senilai Rp100 juta, tersangka AS mengembalikan uang Rp350 juta dan tersangka YE mengembalikan uang senilai Rp20 juta.

"Pengembalian uang suap dan gratifikasi yang telah dikembalikan sejauh ini merupakan di luar kerugian bangunan fisik senilai Rp20 miliar dan di luar kerugian perencanaan dan pengawasan," jelasnya.