Kerugian Negara dari Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Rp20 Miliar, Diterima Kejari Baru Rp5,7 M
Foto via Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kejari Pasaman Barat, Sumatera Barat, menerima uang hasil kerugian fisik pembangunan RSUD Tahun Anggaran 2018-2020 senilai Rp1,5 miliar dari PT MAM Energindo.

"Dari total kerugian fisik yang kami temukan senilai Rp20 miliar, baru Rp1,5 miliar yang dikembalikan. Total yang telah diterima dari perkara RSUD, baik suap gratifikasi maupun kerugian fisik, hingga saat ini senilai Rp5,7 miliar lebih," kata Kajari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat, Jumat 21 Oktober.

Dari total Rp5,7 miliar itu, lanjutnya, uang yang diterima dari tindak pidana suap dan gratifikasi pembangunan RSUD Pasaman Barat senilai Rp Rp4.270.000.000 dan dari kerugian fisik Rp1,5 miliar.

"Uang itu akan dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di salah satu bank yang ada. Jika nanti sudah ada keputusan tetap dari pengadilan, maka uang itu akan dikembalikan ke kas daerah Pasaman Barat," katanya.

Tim penyidik saat ini telah berkoordinasi dengan tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk melacak aset para tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Hal itu bertujuan untuk segera dilakukan penyitaan terhadap aset para tersangka.

"Hasil pelacakan tim dari Kejati Sumbar itu nantinya menjadi dasar dan acuan bagi kami melakukan penyitaan aset sesuai kerugian yang ditemukan," jelasnya dilansir Antara.

Pihaknya masih tetap menunggu itikad baik dari pihak tersangka lain untuk segera mengembalikan uang hasil suap dan korupsi yang telah dinikmati, sebelum aset-aset tersebut disita oleh penyidik. Saat ini, Kejati Sumbar masih mengembangkan dan memeriksa sejumlah pihak. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru sesuai kajian penyidik.

Ginanjar mengatakan proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018-2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 134.859.961.000.

Hingga saat ini, Kejari Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana lebih dari Rp134 miliar.

Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NI, penghubung atau pihak ketiga berinisial HAM, Direktur PT MAM Energindo berinisial AA, Penggunaan Anggaran Kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga PPK berinisial Y, Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY, BS, dan HW. Selanjutnya, tersangka yang merupakan panitia pembangunan yaitu AS, LA, TA, dan YE.

Dari 11 tersangka itu, sembilan di antaranya ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat; sedangkan dua orang tersangka inisial BS dan HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.

Dalam kasus tersebut juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kerugian pembangunan senilai lebih dari Rp20 miliar, serta kerugian dalam perencanaan pembangunan.