Bagikan:

JAKARTA - Kejari Pasaman Barat, Sumatera Barat menahan mantan Direktur RSUD HW yang dibantarkan karena sakit terkait dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD setempat pada tahun anggaran 2018-2020.

"Beliau menyatakan dirinya sudah dalam keadaan sehat dan datang sendiri ke kejaksaan pada Senin (28/11) untuk dilakukan penahanan dan mengikuti proses penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat, Rabu 30 November.

Pihaknya memberikan apresiasi tindakan tersangka HW yang datang sendiri ke penyidik ketika sudah merasa dirinya sudah sehat.

Hal itu, katanya, sekaligus menampik bahwa tersangka hanya pura-pura sakit untuk menghindari penahanan. Terbukti bahwa yang bersangkutan benar-benar sakit.

"Setelah yang bersangkutan merasa sehat maka yang bersangkutan sendiri datang ke kejaksaan untuk dilakukan penahanan. Untuk saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat," sebutnya.

Pada kasus itu hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.

Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY.

Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan satu orang tersangka inisial BS dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.

Ia menjelaskan pada kasus mega proyek itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya.

Pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga telah menerima uang pengembalian dana dari suap gratifikasi dan dari kerugian fisik senilai Rp5, 7 miliar lebih.

Dia merinci dari total Rp5. 770.000.0000 itu uang yang diterima dari suap dan gratifikasi senilai Rp Rp4.270.000.000 dan dari kerugian fisik Rp1, 5 miliar.

"Uang itu akan dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di salah satu bank yang ada. Jika nanti sudah ada keputusan tetap dari pengadilan maka uang itu akan dikembalikan ke kas daerah Pasaman Barat," ujarnya.

Pihaknya melalui penyidik juga telah menyerahkan dua orang tersangka HAM dan NI dan barang bukti kepada Penuntut Umum dan penyidikan berkas perkara yang diserahkan ke Penuntut Umum sudah dinyatakan lengkap (P21).

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Anak Air di Padang untuk proses hukum lebih jauh.

Penyidik saat ini telah melakukan koordinasi dengan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk pelacakan aset para pelaku atau tersangka agar nanti dilakukan penyitaan aset.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan memeriksa sejumlah pihak. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru sesuai kajian penyidik.