JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 senilai Rp80 triliun temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) bakal ditindaklanjuti. Penelusuran dilakukan oleh bagian terkait.
“Terkait (laporan, red) ini masih ditelusuri oleh direktorat yang mengampu LHA PPATK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada VOI saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Juni.
Tessa tidak memerinci lebih lanjut soal penelusuran tersebut. Dia hanya menyebut segala informasi yang sudah masuk pasti ditindaklanjuti KPK.
Tindak lanjut tersebut kemudian akan disampaikan hasilnya. Tapi, Tessa bilang tentunya proses analisa yang dilakukan butuh waktu.
“(Hasilnya, red) akan disampaikan dalam kesempatan pertama,” tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap adanya transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 sebesar Rp80 triliun. Temuan ini didapat lembaganya setelah menganalisis 108 produk intelijen keuangan yang melibatkan parpol, anggota parpol, calon legislatif, incumbent atau pejabat aktif.
“Selama periode Januari 2023 sampai dengan Mei 2024, PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan berupa hasil analisis/informasi dan hasil pemeriksaan terkait pemilu 2024 dan/atau yang melibatkan parpol/anggota parpol/calon legislatif/incumbent/pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar total Rp 80.117.675.256.064,00," ujar Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 26 Juni.
Ivan mengatakan, temuan perputaran dana mencurigakan lebih dari Rp80 triliun selama masa pemilu 2024 berdasarkan hasil collaborative analysis team (CAT). Tim tersebut terdiri dari PPATK, KPU, Bawaslu, dan sejumlah sektor swasta.
Selanjutnya, ratusan produk tersebut telah diseminasikan kepada beberapa pihak eksternal seperti Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kejaksaan hingga KPK. Sejumlah hal juga sudah direkomendasikan untuk mewujudkan penyelengaraan pemilu, salah satunya adalah berkaitan dengan evaluasi ketentuan dana kampanye dan sanksi bagi yang melanggar.