Bagikan:

JAKARTA - Polri masih merampungkan proses administrasi pemecatan Ferdy Sambo dari Korps Bhayangkara. Setelah rampung, berkas akan diserahkan kepada Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg).

"Ya untuk administrasinya masih dalam proses," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 22 September.

Dedi menjelaskan, proses administrasi dilakukan Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri selama tiga hari terhitung sejak putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak.

Setelahnya berkas akan diserahkan ke Kemensetneg yang selanjutnya diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Mekanisme pemberhentian oleh Presiden ini sebagaimana tertuang dalam Kepres RI Nomor 70 Tahun 2002

Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada Pasal 29 poin satu, tertera pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.

"Dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan kita serahkan ke pelanggarnya," kata Dedi.

Ferdy Sambo diputus pemecatan sebagai anggota Korps Bhayangkara. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik banding.

Polri menolak upaya hukum banding dari terduga pelanggar Ferdy Sambo. Sehingga, Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Penolakan banding inipun artinya memperkuat atau mengukuhkan hasil sidang KKEP sebelumnya dengan keputusan PTDH.

Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus ini, dia dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun

Kemudian, dia juga merupakan tersangka obstructio of jusctie. Dia menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sehingga, Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.