JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Senin, 26 September mendatang. Surat panggilan kedua sudah dikirimkan oleh penyidik.
"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 22 September.
Ali menyebut panggilan kedua ini dilakukan karena Senin, 12 September Lukas tidak hadir saat akan diperiksa. Dia diminta kooperatif hadir di Jakarta untuk diperiksa.
"Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," tegasnya.
Lukas diminta tak ragu mendatangi markas KPK. Ali memastikan pengusutan dugaan korupsi yang menjerat akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Sehingga hak-hak tersangkapun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," ujar Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini didasari pengaduan dari masyarakat.
Belum dirinci kasus yang menjeratnya tapi dia sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Adapun pengumuman konstruksi kasus yang menjerat Lukas akan disampaikan ke publik saat upaya paksa penahanan.