<i>Ngecak</i> Togel Pagi-pagi, Bandar Judi Digelandang ke Mapolda Malut
Foto via Antara.

Bagikan:

MALUKU - Polda Maluku Utara (Malut) menjaring seorang pelaku diduga bandar togel saat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kie Raha I Tahun 2023, di Kawasan Santiong Kota Ternate, Jumat 10 Maret pagi.

"Satu pelaku bandar togel tersebut berinisial R usia 29 tahun dengan status pekerjaan wiraswasta yang merupakan Warga Santiong telah diamankan," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil Saat dikonfirmasi, Jumat 10 Maret, disitat Antara.

Dia menjelaskan, satu pelaku ini ditangkap berdasarkan Laporan dan informasi masyarakat adanya aktivitas perjudian nomor togel alias toto gelap dan judi online di kawasan Santiong.

Menurut dia, penangkapan itu berdasarkan informasi tersebut Satgas Gakkum langsung bergerak dan tiba di TKP kemudian melakukan pemantauan.

"Dari adanya kegiatan masyarakat tersebut setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan memang benar adanya diduga terjadi tindak pidana perjudian ditemukan adanya kegiatan transaksi atau penjualan nomor togel, sehingga Tim Satgas melakukan penangkapan," ujarnya

Dalam penangkapan saat kegiatan tersebut, Satgas Gakkum berhasil mengamankan salah satu warga yang berperan sebagai pengecer maupun penjual nomor togel pada Jumat 10 Maret pagi.

Selanjutnya, Satgas Gakkum membawa masyarakat tersebut beserta barang bukti ke Mapolda Malut untuk dimintai keterangan dan melakukan proses lanjut.

Untuk diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp1.350.000, Satu buah KTP, satu buah SIM C, satu buah ATM Mandiri, satu buah ATM BCA dan satu buah Handphone merek Infinix warna hijau.

Sementara itu, Kapolda Malut Irjen Pol Midi Siswoko menginstruksikan jajarannya di Kota Ternate untuk tegas menindak pelaku terkait judi toto gelap alias togel di wilayah Kota Ternate.

"Saya akan tindak jika ada masyarakat yang memasang togel," katanya.

Kapolda menyatakan, pihaknya pastikan akan ditindak, siapa saja yang memasang togel tersebut dan jika kedapatan tetap ditindak tegas.