Bagikan:

KENDARI - Tim Unit Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Resmob Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sulteng) menangkap seorang pria HE (54) sebagai bandar judi togel di Kota Kendari, Sultra.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pria tersebut berinisial HE ditangkap saat tim melakukan operasi penyakit masyarakat.

"Yang bersangkutan merupakan bandar togel atau kupon putih dan terjaring saat Tim Resmob Polda Sultra melakukan operasi pekat pagi tadi," kata Kombes Pol Ferry, dikutip ANTARA, Kamis 1 Maret.

Dia mengungkapkan pria yang ditangkap tersebut diduga merupakan bandar judi togel karena dari tangan HE, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa nomor pemasangan togel dan uang tunai.

"Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan bandar tersebut di antaranya empat lembar pemasangan nomor dan shio, uang tunai sebanyak Rp1.030.000," ujar Ferry.

Selain itu, lanjut Kombes Pol Ferry, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menerima pemesanan serta pemasangan nomor dan Shio, empat buah ATM dan 15 lembar rekapan kosong.

"HE diamankan untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya serta disangkakan Pasal 303 tentang Perjudian," kata Kombes Pol Ferry.

Kombes Pol Ferry menambahkan, tersangka HE beralamat di Jalan Bahagia, Kelurahan Bonggoeyya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

"Jadi pria yang diduga bandar judi togel ini beralamat di Jalan Bahagia, Kelurahan Bonggoeya. HE ini sehari-hari merupakan tukang Ojek," tambah Kombes Pol Ferry.