Sejak Januari, Polda Jatim Tangkap 500 Tersangka dari 327 Kasus Judi
Tersangka kasus judi/DOK Humas Polda Jatim

Bagikan:

SURABAYA - Polda Jawa Timur menangkap 500 orang tersangka terkait kasus perjudian di wilayahnya sejak Januari hingga Agustus. Ratusan tersangka itu ditangkap polisi dalam pengungkapan 327 kasus judi.

“Ada 500 tersangka yang diamankan dari 327 laporan polisi terkait dengan judi online ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Surabaya, Senin, 15 Agustus.

Dirmanto menyebut ratusan kasus judi itu di antaranya kasus dadu, togel, dan lainnya. Bahkan dari ratusan tersangka yang ditangkap,ada beberapa tersangka yang terlibat judi slot.

"Selain togel, dadu, di kasus ini juga ada judi slotnya juga," ujarnya.

Namun, Dirmanto tidak merinci detail jumlah tersangka maupun kasus judi slot yang lagi viral. Dia memastikan semua tersangka yang ditangkap merupakan bandar dari perjudian yang dimaksud. 

"Khusus judi togel, beberapa tersangka yang ditangkap berstatus sebagai pengecer. Semuanya adalah bandar. Sama pengecer kalau judi togel," katanya.

Kombes Dirmanto merinci, sejumlah pasal dikenakan kepada para tersangka di antaranya Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang erubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian ada Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian.

Dia juga berharap masyarakat tak terlibat perjudian, sehingga tidak ada lagi kasus serupa di wilayah hukum Polda Jatim.

"Kami penindakan terhadap pelaku perjudian bisa memberikan efek jera dan mencegah semakin banyak masyarakat yang terjerumus ke dalam dunia perjudian," ujarnya.