Bagikan:

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberi waktu 14 hari kepada Polda Jatim untuk menyerahkan tersangka pencabulan santri di Kabupaten Jombang. Dia adalah MSAT, putra kiai ternama di salah satu pondok pesantren di Jombang. 

"Kejati Jatim telah menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap, dan kami diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan pelimpahan tahap dua (dari Polda ke Kejati Jatim)," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Surabaya, Kamis, 20 Januari.

Gatot berharap tersangka MSAT segera menyerahkan diri ke Polda Jatim sebelum 14 hari, batas waktu yang telah ditentukan Kejati Jatim. Jika tidak, lanjut Gatot, pihaknya akan menjemput paksa tersangka MSAT di kediamannya. 

Gatot menyebut penyidik Polda Jatim telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron terhadap tersangka MSAT, karena tidak pernah kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik Direskrimum Polda Jatim. 

Menurut Gatot, Polda Jatim sampai saat ini masih melakukan upaya persuasif, tapi tersangka belum koorperatif. Langkah persuasif ini lantaran tersangka kasus dugaan pelecehan seksual itu, dilakukan oleh putra kiai pondok pesantren di Jombang, dan telah dilaporkan oleh korbannya sejak tahun 2019 lalu.

Dalam pelimpahan tahap dua nanti, kata Gatot, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akan menyerahkan tersangka, dan berkas hasil pemeriksaan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim. 

"Kami telah mengetahui secara persis keberadaan MSAT, dan yang bersangkutan masih berada di seputaran Jatim. Kami akan berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk ulama, agar tersangka MSAT patuh terhadap proses hukum yang berlaku," ujarnya.