Kasus Judi Togel di Jateng Berkembang, Tiga Orang Kembali Jadi Tersangka
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandani/ Antara

Bagikan:

SEMARANG - Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah terus mengembangkan penangkapan sejumlah tersangka tindak pidana perjudian jenis togel di beberapa daerah di provinsi tersebut.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandani mengatakan, dari pengembangan pengungkapan sebelumnya, polisi kembali menangkap tiga penjual kupon judi togel secara daring di wilayah Sukoharjo.

"Tiga tersangka diamankan di lokasi berbeda di Sukoharjo," kata Djuhandani kepada awak media, Kamis, 21 Oktober.

Bersama tersangka diamankan pula barang bukti berupa telepon seluler, uang tunai, serta kupon togel.

Ia menjelaskan para bandar ini menyasar masyarakat dengan kondisi ekonomi kelas bawah. Para pelaku selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Sehari sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap sejumlah tersangka tindak pidana perjudian jenis togel di sejumlah daerah di provinsi ini.

Para tersangka masing-masing diamankan di wilayah Sukoharjo, Klaten, dan Batang.

Penangkapan pertama terhadap seorang penjual kupon judi togel daring dan cap dji kia di daerah Sukoharjo.

Dari penangkapan itu kemudian dikembangkan dan diamankan dua tersangka lain di wilayah Klaten.

Sementara satu penjual kupon judi togel lainnya ditangkap di Kabupaten Batang yang membuka lapaknya di garasi rumahnya di wilayah Gringsing.

Djuhandani menegaskan polisi akan terus melakukan penindakan terhadap penyakit masyarakat, terutama perjudian.