Bagikan:

MEDAN - Pegawai hotel di Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, berinisial RW (23) ditangkap polisi. Warga Hutagugur, Sipahutar itu ditangkap karena mencuri emas di kamar anak pemilik hotel tempatnya bekerja. 

Dari aksi nekatnya itu, pelaku RW mencuri perhiasan emas dan 2 buku tabungan. 

Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Kristo Tamba didampingi Kanit Pidum Aipda M Purba kepada wartawan menjelaskan, pencurian di kamar anak bos hotel di Tarutung, Sumut terjadi Minggu, 7 November, siang. Saat itu, korban sedang keluar dan hotel juga sepi dari penginap.

"Saat itulah tersangka beraksi setelah melihat kondisi dan situasi aman. Setelah korban pulang, melihat kamarnya sudah kacau balau, lalu korban melaporkan ke Polres Taput hari itu juga," kata AKP Kristo, Jumat, 3 Desember. 

Dari laporan yang diterima, kepolisian langsung melakukan penyelidikan. 

"Kita menemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan bukti petunjuk lain, kita mengamankan tersangka RWS, Senin, 29 November," sambung AKP Kristo.

Dari interogasi, RS menjelaskan modus pencuriannya. Mulanya, tersangka mengambil gagang sapu menyatukan dengan pipa air serta kabel listrik lalu pergi ke belakang kamar korban. 

"Setelah di belakang tersangka memutar kaca dan mencolok kunci pintu kamar. Setelah terbuka, lalu tersangka kembali ke depan kamar dan masuk ke dalam kamar," papar AKP Kristo. 

Di dalam kamar, tersangka kemudian menggeledah lemari korban dan berhasil mengambil perhiasan emas dan 2 buku tabungan BRI.

"Kemudian tersangka kembali bekerja di hotel seperti biasa. Pada Minggu malam kejadian, tersangka permisi dari pemilik hotel dan berangkat ke Kota Medan untuk menjual barang curiannya," katanya. 

Di Kota Medan, tersangka menjual perhiasan emas tersebut kepada penjual emas jalanan di Pasar Pringgan dengan harga Rp24.500.000 kepada OS (44) warga Patumbak, Deli Serdang.

"Uang tersebut dipergunakan tersangka untuk bermain judi online dan game Scatter. Kita juga sudah mengamankan tersangka OS dan sudah ditahan sebagai penadah," sambung AKP Kristo. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Kini, kedua tersangka telah ditahan. 

"Kepada RWS dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka OS dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," sebut AKP Kristo.