Hasil Sidang, Komdis PSSI Jatim Jatuhkan Hukuman Pelaku Suap Liga 3
Komisi Disiplin (Komdis) Jawa Timur/IST

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur menjatuhkan hukuman pada pelaku percobaan suap di Liga 3, Dimas Yopi Perwira. Komdis Jatim menjatuhkan hukuman berupa denda dan larangan beraktivitas dalam lingkup sepak bola.

“Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti, rekaman percakapan, dan rekaman chat,” kata Samiadji Makin Rahmat, Ketua Komdis PSSI Jatim dari rilis yang diterima VOI, Sabtu, 20 November.

Dalam sidang, Dimas selaku warga Surabaya terbukti melakukan percobaan suap di pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November lalu. Di laga itu, Dimas memberi iming-iming uang sejumlah Rp70 juta-Rp100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari.

Tindakan Dimas itu dilakukan atas dasar perintah David dari Jakarta dan Billy dari Bali, dimana hal itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online.

Perbuatan Dimas melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI, Komdis Jatim menjatuhkan sanksi sebesar Rp100 juta. Selain itu, Dimas juga dihukum dengan larangan beraktivitas di sepak bola selama sepuluh tahun.

Sementara untuk David dan Billy, karena mereka bukan bagian dari sepak bola maka Komdis Jatim tak bisa menjerat dengan kode disiplin. Maka dari itu, untuk menindak lanjuti dua nama tersebut Komdis menyerahkannya pada pihak kepolisian.

Selain Dimas, Komdis Jatim juga menghukum dua pemain Gresik Putra yaitu Andy Cahya dan Hendra Putra Satria. Ada juga kitman Gresik Putra, Desly Galang Ramadani yang turut di hukum.

Ketiganya terbukti bersalah karena melakukan percobaan pelanggaran, mereka dihubungi oleh orang yang mengaku bernama Anshori agar mau mengalah saat menghadapi Persema Malang.

Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan, dengan masa percobaan selama 24 bulan. Sementara Ferry Afrianto yang disebut eks pemain Persela, dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepak bola dan denda 50 juta.