PPKM Level 3 se-Indonesia saat Libur Natal-Tahun Baru, NasDem: Kebijakan Sama Rata Sama Rasa
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem, Nurhadi mendukung rencana pemerintah menaikkan semua level penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 3 di seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Menurutnya, langkah pemerintah ini sudah tepat. Aturan ini disebut bisa menjadi bukti pemerintah ingin menciptakan kebijakan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Rencana pemerintah untuk menerapkan PPKM level 3 selama libur Nataru ke semua daerah menunjukkan kebijakan sama rata dan sama rasa," ujar Nurhadi kepada wartawan, Jumat, 19 November.

Politikus NasDem itu menilai, kebijakan serentak ini akan memudahkan pengawasan pada pelaksanaannya. Legislator Jawa Timur itu berharap, PPKM level 3 yang diberlakukan nanti, akan berjalan baik untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga COVID-19.

"Kita berharap potensi gelombang ketiga COVID-19 tidak terjadi sehingga kita semua bisa tetap sehat dan tidak ada korban lagi,"kata Nurhadi.

 

Pemerintah memang tengah berupaya mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.

Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.

Dia mengatakan kebijakan itu akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (Inmendagri) terbaru yang akan dikeluarkan selambat-lambatnya 22 November 2021.