Bagikan:

SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur mendalami adanya dugaan pengaturan pertandingan Liga 3 seperti yang dilaporkan oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Ardiyanto Purba mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Komdis PSSI Jatim terkait dugaan match fixing di pertandingan sepak bola di Liga 3.

"Kami masih mendalami peristiwa tersebut. Nanti kami akan proses penyelidikan untuk mencari tahu peristiwa itu apa. Kemudian, kami konstruksikan ke pasal yang ada," ujar AKBP Ronal di Surabaya, Senin, 22 November.

Dari proses penyelidikan nanti, bila ditemukan tindak pidana maka polisi bisa menentukan siapa tersangkanya. Selanjutnya baru dilaksanakan penyidikan.

"Sementara ini, status perkara masih dalam proses penyelidikan. Jadi kami ingin konstruksikan, apakah modelnya suap, atau pemerasan atau penipuan. Nanti dari proses penyelidikan itu yang kami bangun konstruksinya untuk bisa menjadikan sebuah perkara," ucap dia.

AKBP Ronald menuturkan Komdis PSSI Jatim telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah terduga orang yang melakukan pengaturan pertandingan.

Hasil dan informasi yang diberikan PSSI Jatim tersebut akan menjadi pertimbangan supaya penyidikan benar-benar maksimal.

"Kami Polri akan transparan. Kami akan buka penyidikannya seperti apa. Tidak ada yang ditutup-tutupi agar masyarakat tahu," katanya.

"Dan yakinlah bahwa kami mendukung agar persepakbolaan di Indonesia ini, semakin maju dan semakin baik," kata dia menambahkan.

Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur melaporkan empat orang yang diduga melakukan suap laga Liga 3 ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Senin.

Sementara itu Ketua Komite Disiplin PSSI Pusat Jenderal Irjen (Purn) Erwin Tobing mengatakan pihaknya melihat adanya permainan dalam laga antara Gresik Putra (Gestra) Paranane FA melawan Persema Malang dan Gestra Paranane FA melawan NZR Sumbersari FC.

Empat orang yang dilaporkan itu diketahui bernama Bambang Suryo, Anshori, David, dan Billy.