Polda Jatim Tahan Satu Tersangka Pengaturan Skor Liga 3 Zona Jatim
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

SURABAYA - Bambang Suryo, salah satu tersangka pengaturan skor dan suap di Liga 3 Zona Jawa Timur, langsung ditahan di Mapolda Jatim. 

Kepastian penahanan ini disampaikan Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Taufiqurrahman, setelah penyidik melakukan pemeriksaan Bambang sebagai tersangka Selasa, 8 Maret 2022.

"Iya benar, yang bersangkutan langsung ditahan," kata Taufiq kepada wartawan.

Bambang Suryo adalah satu di antara lima tersangka kasus yang dilaporkan Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jatim tersebut. Berdasarkan Informasi di lapangan, Bambang ddampingi penasihat hukumnya, Agustian Siagian, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Jatim sekira pukul 12.30 WIB hari ini. 

"Saya di sini menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka," kata Bambang kepada wartawan.

Bambang mengatakan pihaknya akan menjalani pemeriksaan tambahan terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus pengaturan skor yang menjerat dirinya. Dia pun sempat memperlihatkan sebuah kertas HVS A4 yang diakuinya berisi nama-nama yang terlibat dan akan disampaikannya kepada penyidik.

Tapi Bambang tidak menyebutkan siapa saja yang terlibat yang akan dia bongkar ke penyidik. 

"Ada (dari) federasi, ada klub, juga semua," ujarnya singkat.

Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Kamis, 17 Februari 2022 lalu, terdapat lima orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Selain Bambang Suryo, mereka yang sudah ditetapkan tersangka ialah DYPN, IM, FA, dan HP. Mereka dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Kasus itu disidik Polda Jatim setelah Komdis Asprov PSSI Jatim melaporkan empat orang oknum atas dugaan kasus percobaan suap pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola Liga 3 pada November 2021 lalu.