Diperiksa Polda Jatim Ketua Komdis PSSI Bicara soal Ketua Panpel Arema Pernah Dihukum PSSI
Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC, Abdul Haris usai diperiksa sebagai tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang di Polda Jatim/DOK FOTO: AM Sby-VOI

Bagikan:

SURABAYA - Ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing menyebut Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris pernah mendapat sanksi tidak boleh beraktivitas di sepak bola. Harusnya, kata Erwin, Haris belajar dari pengalaman sebelumnya.

"Karena yang bersangkutan pernah dihukum oleh Komdis PSSI tidak boleh beraktivitas di sepak bola pada tahun 2010," kata Erwi, usai diperiksa sebagai saksi di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu, 12 Oktober.

Erwin menyatakan kedatangannya ke Polda Jatim untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terkait Abdul Haris. Polisi, lanjutnya, melakukan konfirmasi apakah Haris pernah dihukum. 

"Iya apakah pernah diadili atau hukum. Dahulu dia pernah dihukum, diminta konfirmasi. Itu di tahun 2010 oleh komdis. Saya katakan benar," ujarnya. 

Waktu itu, lanjut Erwin, Abdul Haris mengajukan banding atas kasus penyuapan kepada Komdis PSSI.

"Waktu itu banding saya tidak tahu karena dulu, tapi saya dapat informasi banding. Terkait kasus soal penyuapan kepada komdis," ujarnya. 

Selain itu penyidik juga menanyakan putusan Komdis untuk panpel dan security officer terkait tragedi Kanjuruhan. 

"Panpel dan security officer memang ditanyakan terkait hasil sidang komdis. Klub, panitia pelaksana dan security officer sudah kami jatuhkan. Apakah banding sampai saat ini belum ada ke saya," ujarnya.