SURABAYA - Satu dari 15 orang saksi tak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus Tragedi Kanjuruhan di Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Saksi yang tak hadir akni Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule.
"Yang tidak hadir hanya Ketua Umum PSSI (Iwan Bule). Alasannya karena beliau sedang ada kegiatan dengan FIFA atau dengan PSSI yang tidak bisa ditinggalkan di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis, 27 Oktober.
Iwan Bule, lanjut Dirmanto, juga sudah mengirimkan surat agar pemeriksaannya ditunda pekan depan, Kamis, 3 November. "Sesuai surat yang kami terima, beliau (Iwan Bule) berencana diperiksa pada tanggal 3 November untuk hadir di Polda Jatim," ujarnya.
Sebelumnya pada Kamis 20 Oktober, Iwan Bule diperiksa penyidik Polda Jatim terkait tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut.
BACA JUGA:
Tim penyidik Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.
Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman.
Ketiga anggota Polri tersebut dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.