JABAR - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mendukung langkah pemerintah pusat melaksanakan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia.
Langkah ini sebagai upaya pemerintah dalam mencegah lonjakan kasus COVID-19 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Pemprov Jabar akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat, sehingga momentum angka kasus yang sedang landai bisa terus dipertahankan. Jika itu keputusan dari pemerintah pusat saya kira kita akan menyesuaikan sehingga jumlah kerumunan, jumlah kegiatan selama libur akhir tahun itu bisa kita kendalikan lebih baik," kata Ridwan Kamil dalam siaran pers di Bandung, Antara, Jumat, 19 November.
BACA JUGA:
Menurut Ridwan Kamil, pandemi COVID-19 masih belum berakhir. Meski saat ini, angka kasus dan keterisian tempat tidur di rumah sakit (Bed Occupancy Rate/BOR) sudah mulai melandai.
"Yang penting COVID yang sekarang sudah turun dan harus terus kita pertahankan. Jangan sampai kita euforia sehingga naik lagi di akhir tahun," kata dia.
Ridawan Kamil juga meminta seluruh pihak tetap waspada dan disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes). Karena dalam mengendalikan COVID-19 tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja.
"Pandemi COVID-19 mengajarkan tidak bisa hanya dikendalikan oleh satu daerah, tapi harus lintas daerah dan bersama-sama," ujar Ridwan Kamil.