PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menutup fasilitas umum dan objek wisata yang dapat menimbulkan kerumunan pada saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Fasilitas umum atau objek wisata seperti Benteng Kuto Besak (BKB) akan ditutup ketika diterapkan PPKM Level 3 saat libur panjang menjelang akhir tahun," kata Sekda Palembang Ratu Dewa di Palembang, Antara, Senin, 22 November.
Dia menjelaskan, pemerintah pusat menerapkan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022 sebagai tindakan antisipasi lonjakan kasus penularan COVID-19.
Untuk menghadapi penerapan PPKM Level 3 tersebut, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda setempat.
BACA JUGA:
Selain menutup fasilitas umum dan objek wisata, pihaknya juga melarang pegawai negeri/ASN dan honorer cuti atau izin pulang kampung selama penerapan PPKM Level 3 pada akhir tahun ini.
"Saat libur panjang akhir tahun, ASN dan pegawai honorer tidak diperbolehkan cuti/izin ke luar kota kecuali dalam keadaan benar-benar mendesak," ujarnya.
Sementara itu pusat perbelanjaan atau mal tetap diperbolehkan beroperasi dengan mematuhi ketentuan PPKM dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Mal boleh tetap buka saat Natal dan Tahun Baru namun membatasi pengunjungnya dengan kapasitas 50 persenagar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menjadi sarana penularan COVID-19, ujar Sekda.