PALEMBANG - Aparat kepolisian menangkap dua orang tersangka pelaku pemalakan terhadap wisatawan yang berkunjung ke Jembatan Ampera, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan para tersangka tersebut adalah Robiansyah (30), warga 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.
Kemudian, tersangka Agus Saputra (23), warga Tangga Buntung, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
"Keduanya ditangkap personel Unit 1 Jatanras di lokasi kejadian (Jembatan Ampera, Red) pada Selasa (6/12) petang, atau sehari setelah melakukan aksi pemalakan," kata dia dilansir ANTARA, Kamis, 8 Desember.
Agus menjelaskan, kepada penyidik tersangka mengaku sudah lebih dari lima kali memalak wisatawan di kawasan objek wisata Jembatan Ampera hingga Monpera dan Benteng Kuto Besak.
Pemalakan dilakukan para tersangka dengan modus mengamen yang bila tidak dibayar korban diancam akan dilukai menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat dan gunting.
Adapun aksi pemalakan terakhir yang dilakukan tersangka terjadi pada Senin (5/12) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Korbannya adalah seorang pria berinisial MW (40) yang saat itu sedang berswafoto bersama dan seorang rekan perempuannya di Jembatan Ampera ikon Kota Palembang itu.
Tersangka merampas satu unit ponsel android dan uang tunai Rp50 ribu dari dalam tas korban MW, warga Kabupaten Banyuasin, dan rekannya perempuannya yang berasal dari pulau jawa.
"Ponsel milik korban kemudian dijual tersangka senilai Rp600 ribu, tragisnya, uang itu dibelanjakan tersangka untuk membeli minuman keras tradisional," kata dia.
BACA JUGA:
Kedua tersangka saat ini ditahan di Markas Polda Sumsel untuk dilakukan pengembangan demi menangkap para pelaku pemalakan lain yang kerap beroperasi di kawasan objek wisata Palembang itu.
"Diketahui mereka melakukan aksi pemalakan secara berkomplotan, beberapa identitas sudah kami dapatkan," katanya, seraya menegaskan pihaknya menyiagakan personel selama 24 jam dalam operasi memberantas praktik premanisme di Kota Palembang untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan warga dan wisatawan.
Adapun dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu buah pisau lipat, sepotong pipa paralon, dan satu buah gunting yang digunakan untuk memalak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.