Candu Judi Online Bikin Pria Ini Gelap Mata Curi Belasan Handphone untuk Modal Slot
Handphone yang dicuri pelaku untuk dijadikan modal judi online/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Seorang pemuda pecandu judi slot (online) nekat mencuri 11 handphone dari sebuah konter ponsel di pinggir Jalan Kramat Jaya Baru IV, RW 10, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Pelaku bernama Muhamat Irpan Hasmi alias MIH (25) mencuri handphone setelah kalah bermain judi slot. Dia pun mencari solusi jalan pintas agar dapat kembali bermain judi slot, yakni dengan mencuri 11 handphone di konter ponsel.

Dalam aksinya, Muhamat Irpan Hasmi tidak beraksi sendiri. Dia dibantu bersama rekannya berinisial AW (DPO). Keduanya mendatangi konter handphone milik korban yang berada di Jalan Kramat Jaya Baru IV.

Kanit Reskrim Polsek Johar Baru AKP Yossy Januar mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan adanya kasus pencurian di TKP. Kemudian anggota Reskrim Polsek Johar Baru melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan korban AT, saat kejadian toko konter handphone miliknya ditinggal belanja. Namun konter hanya ditutup menggunakan kain spanduk.

"Setelah selesai belanja, korban memergoki pelaku MIH sedang mengambil 11 hp dan sebuah power bank yang ditaruh diatas kursi samping etalase. Setelah berhasil mengambil 11 hp dan sebuah power bank, namun saat akan membawa semua hp yang ditaruh di atas etalase, pelaku tertangkap tangan oleh korban dibantu warga sekitar," kata AKP Yossy saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 20 Juli.

Sementara rekan pelaku berinisial AW berhasil kabur menggunakan motor milik Muhamat Irpan Hasmi. Guna proses lebih lanjut, pelaku Muhamat Irpan Hasmi akhirnya digelandang ke Mapolsek Johar Baru.

"Untuk sementara pelaku (pemain) pemula. Pelaku ini nekat mencuri karena gila judi slot. Dia rencananya kalau ini berhasil, dia mau jual handphonenya, mau depo untuk judi slot. Pelaku sempat kalah slot sebelum mencuri," ujarnya.

Sementara pelaku berinisial AW masih dalam pengejaran anggota Reskrim Polsek Johar Baru. Sementara pelaku MIH belum bekerja, dia pengangguran. Pelaku MIH sudah bertahun - tahun menjadi pecandu perjudian jenis slot.

"Pelaku MIH dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas," katanya.