Bagikan:

JAKARTA - Di akhir tahun 2023, Satuan Petugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta memblokir lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal sejak September 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan sehubungan dengan hal tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.

“Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia,” ucap wanita yang akrab disapa Kiki dalam keterangannya, Kamis 11 Januari

Meski demikian, Kiki juga menyampaikan ini sejalan dengan komitmen OJK untuk menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dan sektor keuangan lainnya dari kegiatan kejahatan seperti halnya dalam memfasilitasi judi online.

Ke depannya, OJK akan terus berkoordinasi serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan social, melalui forum Satgas PASTI.

Kiki menyampaikan terkait penanganan judi online, secara prinsip akar masalahnya berada pada penanganan iklan judi online yang merajalela yang juga merupakan ranah kewenangan Kominfo. Terdapat begitu banyak modus penawaran judi online yang semakin sering muncul di media sosial.

"Beberapa contoh modus penawaran yang menipu antara lain situs judi memakai modus website cerita dongeng anak-anak, metode clickbait dengan menggunakan model iklan wanita/pria yang menarik namun ternyata terang-terangan mempromosikan judi online," Jelasnya.

Menurut Kiki langkah yang disiapkan OJK untuk tahun ini tentunya akan semakin mengintensifkan penanganan yang telah berlangsung efektif di sepanjang tahun 2023, khususnya melalui pemblokiran rekening judi online di sektor perbankan.

Dari masing-masing sektor Keuangan juga ke depannya sudah terdapat upaya untuk memperkuat pencegahan pemanfaatan produk/layanan Keuangan pada sektor tersebut untuk memfasilitasi tindak pidana judi online tersebut.

Sebagai informasi, temuan entitas keuangan ilegal menjadi yang paling tinggi sepanjang 2023 dengan jumlah mencapai 2.248 pinjol. Pemblokiran ini pun naik signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 698 pinjol.