Pengawasan Judi Online Sudah Diperketat, Jangan Lupakan Soal Pinjol Ilegal
Photo by Mufid Majnun on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Komisi XI DPR mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak hanya memblokir rekening yang berafiliasi dengan judi online. OJK diharapkan juga melakukan pengawasan dan pemblokiran terhadap aktivitas pinjaman online (Pinjol) ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

"OJK diharapkan lebih proaktif lagi menindak jasa keuangan ilegal dan meresahkan. Judi online dan Pinjol ilegal ini sudah sangat meresahkan. Jangan hanya fokus pada penegakan hukumnya saja, tapi pengawasan dan pemblokiran rekening sejak awal," kata Anggota Komisi XI DPR, Willy Aditya, Senin 16 Oktober.

Willy menaruh perhatian kepada sejumlah kasus kejahatan dan kemanusiaan akibat pinjol dan judi online. Seperti baru-baru ini, viral di media sosial seorang warga bunuh diri karena diduga terlilit hutang Pinjol.

Dalam narasi pada video itu disebut korban awalnya meminjam uang Rp9 juta. Namun ia wajib mengembalikan Rp 19 juta dalam kurun waktu yang singkat.

Melihat makin meningkatnya masalah sosial akibat pinjol dan judi online, Willy menilai Pemerintah belum perlu meningkatkan penegakan aturan hukum terhadap penyelenggara Pinjol karena banyak dari mereka yang sangat membebankan peminjam.

"Belum lagi cara tagih yang meresahkan. Kemudian tambahan beban biaya-biaya lain di luar kewajaran berdasarkan aturan. Ini kan yang harus diawasi, kalau perlu cabut izin Pinjol yang semena-mena, dan blokir penyebarannya di media digital Indonesia," tegasnya.

Willy mendorong adanya revolusi digital perbankan untuk mengatasi fenomena ini. Kemanan, privasi, dan keterpercayaan harus menjadi kunci kebijakan digitalisasi keuangan dan perbankan. Di samping itu, aturan hukum yang melindungi nasabah juga perlu diperkuat bersamaan dengan penguatan usaha keuangan digital.

"Dengan adanya revolusi digital, mau tidak mau harus ada blue print dan white print yang tegas tentang jaminan pelindungan nasabah yang harus diperhatikan Pemerintah," sebut Willy.

Selain faktor kebutuhan yang mendesak, faktor lain banyaknya masyarakat beralih ke Pinjol dinilai adalah karena masalah inklusi keuangan yang setengah hati. Willy merinci, seperti sulitnya masyarakat biasa mengakses keuangan dari lembaga formal, seperti bank, dan lainnya.

"Sehingga muncul Pinjol ilegal yang menawarkan proses mudah, cepat, dan dalam jumlah besar yang berujung permasalahan sosial. Sehingga sekarang ini Pinjol ilegal semakin banyak dan semakin tidak terawasi," papar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

Oleh karenaya, Willy mengingatkan agar Pemerintah menggalakkan inklusi dan literasi keuangan kepada masyarakat. Ia menilai, rendahnya literasi dan inklusi keuangan menyebabkan individu maupun rumah tangga meminjam secara berlebih kepada Pinjol yang memiliki biaya kredit lebih tinggi.

"Akibatnya Pinjol menjadi salah satu penyumbang pertumbuhan utang rumah tangga di Indonesia. Ini kan sungguh di luar perkiraan kita semua," ungkap Willy.

Di sisi lain, legislator dari Dapil Jawa Timur XI ini mendorong dibentuknya tim khusus dari pihak Pemerintah, OJK dan aparat penegak hukum untuk pengetatan regulasi fintech. Menurut Willy, tim khusus ini dapat mengatasi hal-hal yang berkaitan dengan masalah Pinjol dan judi online.

"Baik itu Pinjol ilegal dan judi online merupakan fenomena sosial meresahkan, untuk itu perlu sinergitas lintas kementerian dan lembaga yang disatukan dalam satu payung hukum untuk memberantas itu semua," tuturnya.

Willy pun mengapresiasi kinerja OJK yang telah melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan kasus judi online. Ia berharap langkah ini bisa terus berlanjut ke rekening judi online, karena dampak Pinjol dan judi online sangat nyata di tengah masyarakat.

"Suksesnya pemblokiran rekening bank oleh OJK adalah hasil dari kerja sama yang efektif, ini perlu dilakukan bahan sejak awal sebuah perusahaan atau entitas hukum sudah terindikasi akan melakukan operasi judi online atau pinjaman online," ujar Willy.

Hal lain yang disoroti Willy adalah perkembangan media penyebaran informasi dan promosi judi online dan Pinjol. Menurutnya, segala media yang dipakai untuk menyebarkan informasi dan promosi masalah sosial ini perlu diberangus dan dilarang tayang sama sekali.

"Selain penegakan hukum, pencegahan penyebaran lebih lanjut adalah kunci dalam memerangi judi online ilegal. Pengawasan ketat terhadap kegiatan penyebaran konten dan promosi perjudian online perlu diterapkan," imbaunya.

Willy mendorong Pemerintah untuk tegas menindak promosi perjudian ilegal di dunia maya. Upaya ini pun harus diiringi dengan edukasi publik tentang risiko terkait judi online.

"Perkembangan media digital yang demikian cepat ini perlu di antisipasi. Semua pihak yang terlibat dalam promosi dan penyebaran informasi judi online dan Pinjol harus ditindak tegas. Mau dia influencer, tokoh publik, atau siapapun yang dapat bayaran dari menyebarkan informasi dan promosi judi online dan pinjol harus ditindak," tutup Willy.