Tokocrypto Optimis Pasar Kripto Bullish di Tahun 2024, Ini Faktor Pendorongnya!
CEO Tokocrypto Yudhono Rawis (foto: dok. VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tokocrypto, sebagai pionir crypto exchange di Indonesia, mengungkapkan optimisme terhadap pertumbuhan industri kripto di tahun 2024, secara global maupun di Indonesia.

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis mengungkapkan bahwa ada beberapa faktor yang mendukung pandangan bullish pada tren pasar kripto di tahun 2024.

Pertama, adalah potensi semakin meningkatnya adopsi kripto dilakukan oleh institusi keuangan tradisional, yang pada dasarnya dipengaruhi oleh upaya pengajuan ETF kripto oleh manajemen aset besar di Amerika Serikat.

Kedua, kondisi makroekonomi, di mana potensi penurunan suku bunga bank sentral AS atau The Fed di tahun depan juga diprediksi akan membuat pasar kripto meraih sentimen positif.

Faktor lainnya adalah Bitcoin halving atau pengurangan setengah imbalan para miner atau penambang BTC diperkirakan akan terjadi pada tahun 2024. Di mana, peristiwa ini secara tidak langsung juga berdampak pada jumlah Bitcoin yang beredar.

"Penurunan suku bunga The Fed akan membuat investor lebih berani beralih ke kripto, karena dianggap sebagai aset yang lebih menguntungkan. Sementara itu, Bitcoin halving akan mengurangi pasokan BTC, sehingga dapat mendorong kenaikan harga Bitcoin," jelas Yudho dalam pernyataan yang diterima, dikutip Kamis, 28 Desember.

Yudho menambahkan, faktor selanjutnya meliputi regulasi. Menurutnya, regulasi dalam pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto akan menentukan tren pasar ke depan.

Di Indonesia sendiri, industri kripto sedang memasuki masa transisi peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian, pelaku usaha di industri kripto Tanah Air juga kini sedang menunggu rancangan Peraturan OJK (POJK) sebagai regulasi teknis dari pelaksanaan pengawasan krpto dan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Menurutnya, regulasi kripto oleh OJK dapat membuka kesempatan bagi berkembangnya industri aset digital secara lebih luas. "Langkah ini telah meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mempercepat adopsi kripto di Indonesia," kata Yudho.