Bagikan:

JAKARTA - Di tengah peningkatan adopsi aset kripto yang pesat di Indonesia, tantangan baru bermunculan, terutama dengan adanya penggunaan kripto dalam transaksi ilegal seperti judi online

Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada Rp280 triliun transaksi judi online, yang melibatkan aset kripto dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) selama Q1-Q3 tahun 2024. 

Untuk mengatasi ancaman ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai regulator utama sektor kripto telah memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sinergi antar lembaga ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di ruang kripto, khususnya untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, termasuk transaksi judi online

Sebagai salah satu pelaku di industri kripto Tanah Air, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal menegaskan bahwa Tokocrypto dukungannya kepada pemerintah yakni Bappebti, OJK, dan PPATK dalam menciptakan ekosistem kripto yang aman. 

“Adopsi kripto di Indonesia sangat positif, namun harus diimbangi dengan pengawasan yang tepat agar aset digital tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari celah yang ada,” ujar Iqbal. 

Iqbal juga menambahkan, Tokocrypto berkomitmen untuk bekerja sama dengan regulator guna memperkuat keamanan transaksi kripto di Indonesia. 

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan, baik dari pemerintah, regulator, maupun pelaku industri, untuk menghadirkan adopsi kripto yang bertanggung jawab. 

“Hal ini penting agar Indonesia tidak hanya menjadi salah satu pasar kripto terbesar di dunia, tetapi juga menjadi contoh negara yang berhasil mengelola risiko kripto secara efektif," ungkap Iqbal.

Iqbal juga menggarisbawahi pentingnya peran regulator dalam melakukan pengawasan menyeluruh terhadap tantangan dalam memberantas transaksi ilegal seperti judi online melalui aset kripto untuk mendukung ekonomi digital.