Bagikan:

JAKARTA - Tokocrypto bersama dengan Binance dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, berhasil mengungkap operasi penipuan kripto di Indonesia,  melalui situs web palsu, yang kemudian diketahui merupakan bagian dari skema pig butchering.

Saat penangkapan, polisi menemukan sekitar 50 ponsel berisi berbagai jenis aplikasi perbankan yang digunakan pelaku untuk menyimpan dana hasil curian dari korban yang tertipu situs web palsu tersebut. 

Kemudian, berdasarkan bukti dari riwayat komunikasi mereka di Telegram, tim Penyidik Bareskrim melalui analisis forensik berhasil mengidentifikasi alamat dompet yang diduga dikuasai oleh para tersangka. 

Bareskrim kemudian meminta bantuan kepada Tokocrypto yang bekerja sama dengan Binance Financial Intelligence Unit (FIU) untuk menganalisis proses transaksi kripto tersebut. 

Bercermin dari kasus ini, VP of Legal, Compliance & Government Relations Tokocrypto Azizah Mutia Karim dan Head Binance FIU Nils Andersen Röed, menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah dan pihak swasta dalam melawan penipuan di sektor keuangan, khususnya aset kripto. 

“Melalui  kerja sama dengan Bareskrim, kami berhasil mengambil tindakan penting dalam kasus ini,"  ujar Nils dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Selasa, 24 September.

Binance FIU dan mitranya memberikan dukungan analisis mendalam, mulai dari penyelidikan awal, pemrosesan data, pembekuan aset, hingga penyitaan dana sebesar 200.000 dolar AS atau sekitar Rp3 miliar yang diserahkan kepada penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut.

“Kolaborasi dengan Binance FIU dan Tokocrypto sangat penting dalam mengungkap kompleksitas kasus ini dan menangkap para pelaku," kata Ferry Maulana, salah satu penyidik di Bareskrim Polri. 

Operasi ini juga menjadi bukti kuat bahwa kerja sama antara sektor publik dan swasta efektif dalam memerangi penipuan keuangan, khususnya di dunia kripto.