Bagikan:

JAKARTA - Transaksi judi online semakin beragam mengikuti perkembangan teknologi. Bukan hanya melalui rekening bank atau e-wallet, kini judi online juga menggunakan aset kripto. 

Meskipun demikian, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan laporan adanya transaksi judi online menggunakan aset kripto. 

“Sejauh ini, belum ada laporan atau permintaan dari APH terkait judi online yang menggunakan aset kripto,” kata Tirta di sela-sela acara Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 pada Selasa, 19 November di Jakarta. 

Tirta juga menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan pelaku industri kripto, Kementerian/Lembaga terkait, hingga aparat penegak hukum terkait transaksi ilegal ini. 

Adapun jika ditemukan adanya transaksi judi online yang menggunakan aset kripto, ia mengatakan akan berkoordinasi dengan APH untuk menindaklanjuti aksi ilegal tersebut. 

“Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Biasanya, jika ada indikasi pelanggaran, APH akan meminta data, dan kami akan menindaklanjuti,” lanjut Tirta. 

Sebagai tindak lanjut penegakan hukum, maka aset kripto yang digunakan untuk transaksi ilegal nantinya akan dibekukan atau disita. 

“Jika ada kasus yang terindikasi, aset tersebut akan dibekukan atau disita berdasarkan keputusan hukum,” tandasnya.