Bagikan:

JAKARTA - Ditengah polemik tidak lolosnya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN), Badan Kepegawaian Negara merilis siaran pers terkait pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. 

Dalam edaran tersebut, BKN menjelaskan persyaratan pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan UU. BKN juga menyebutkan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan bagi pegawai KPK  berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi CPNS.

Hal ini untuk mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara. Namun, BKN tak mendetail jenis pertanyaan seperti apa yang membuat tes CPNS berbeda dengan TWK.

Berikut isi edaran tersebut :

1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, telah ditentukan bahwa pegawai KPK akan dialihkan menjadi ASN.

2. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, telah ditentukan persyaratan Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, antara lain sbb:

a. Setia dan Taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah;

b. Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan; dan

c. Memiliki integritas dan moralitas yang baik.

3. Selanjutnya, berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka dilaksanakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.

4. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan bagi pegawai KPK ini berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi CPNS. CPNS adalah entry level, sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan. 

Sedangkan TWK bagi pegawai KPK ini dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior (Deputi, Direktur/Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama, dll) sehingga diperlukan jenis tes yang berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara.

5. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk menjaga independensi, maka dalam melaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dimaksud, digunakan metode Assessment Center yang juga dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor, yaitu:

a. Multi-metode (penggunaan lebih dari satu alat ukur). Dalam asesmen ini dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB- 68), penilaiaan rekam jejak (profiling) dan wawancara.

b. Multi-Asesor, dalam asesmen ini asesor yang dilibatkan tidak hanya berasal dari BKN, namun melibatkan asesor dari instansi lain yang telah memiliki pengalaman dan yang selama ini bekerja sama dengan BKN dalam mengembangkan alat ukur tes wawasan kebangsaan seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD.

6. Selain itu, dalam setiap tahapan proses asesmen ini juga dilakukan observasi oleh Tim Observer yang anggotanya tidak hanya berasal dari BKN akan tetapi juga dari Instansi lain seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN. 

Hal ini semua dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan untuk mencegah adanya intervensi dalam penilaian, dan dalam penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui Assessor Meeting.

Oleh karena itu, metode ini menjamin bahwa tidak ada satu orang asesor pun atau instansi yang terlibat yang bisa menentukan nilai secara mutlak sehingga independensinya tetap terjaga.

Dalam pelaksanaan asesmen juga dilakukan perekaman baik secara video maupun audio untuk memastikan bahwa pelaksanaan asesmen dilakukan secara obyektif, transparan dan akuntabel.

7. Dalam melakukan asesmen tes wawasan kebangsaan ini yang diukur mencakup 3 aspek yaitu integritas, netralitas ASN dan anti radikalisme:

a. Integritas dimaksudkan untuk mengukur konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara.

b. Netralitas ASN dimaksudkan untuk memastikan tindakan yang dilakukan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun; dan

c. Anti radikalisme dimaksudkan untuk memastikan bahwa peserta: tidak menganut paham radikalisme negative, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah, dan/atau tidak memiliki prinsip liberalisme yang membahayakan kelangsungan kehidupan bernegara.

8. Ke 3 aspek yang diukur ini merupakan sebagian dari landasan prinsip profesi ASN atau syarat seperti yang diuraikan dalam Pasal 3, 4 dan 5, UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 3, PP No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.

9. Bahwa asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN ini telah dilaksanakan melalui beberapa tahapan yaitu:

a. Persiapan yang dilakukan sejak ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 tahun 2021 pada tanggaal 27 Februari 2021;

b. Pelaksanaan tes Indek Moderasi Bernegara (IMB-68) dan integritas dilaksanakan pada tanggal 9 sd 10 Maret 2021, dan bagi yang berhalangan hadir dilakukan tes susulaan pada tanggal 16 Maret 2021 (Susulan I) dan 8 April 2021 (Susulan II), tes IMB dan Integritas ini dikoordir oleh Tim dari DisPsiAD; tes wawancara dilaksanakan pada 18 Maret sd. 9 April 2021

10. Hasil pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan:

a. Dari jumlah peserta yang diusulkan untuk mengikuti asesmen sejumlah 1.357 peserta yang hadir 1.349 peserta, dan yang tidak hadir 8 peserta. Rincian 8 peserta yang tidak hadir sbb:

1). 3 peserta sedang tugas belajar di luar negeri;

2). 1 peserta telah pensiun;

3). 2 peserta mengundurkan diri;

4). 1 peserta diberhentikan sebagai pegawai KPK; dan 

5). 1 peserta tanpa keterangan.

b. Dari hasil asesmen Test Wawasan Kebangsaan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 1.274 peserta, dan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 75 peserta.

Penyerahan hasil, telah diserahkan langsung oleh Kepala BKN kepada Sekjen KPK pada tanggal 27 April 2021 di Kantor Kementerian PAN dan RB yang antara lain disaksikan oleh Menteri PAN dan RB, Ketua KPK dan Para Wakil Ketua serta Dewas KPK, Ketua KASN, dan para JPT Madya dari KemenpanRB, BKN, LAN dan ANRI.