Bagikan:

JAKARTA - Hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa ada keterlibatan dalam kasus pelanggaran peraturan perundangan-undangan di bidang pasar modal oleh PT Berlian Aset Manajemen (BAM). Di mana, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) turut terkena imbasnya.

OJK memberikan PT BAM sanksi Administratif berupa denda Rp525 juta serta perintah tertulis segera menyelesaikan pembubaran reksa dana Berlian Khatulistiwa Saham dan membayar dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.

Selanjutnya, PT BAM diperintahkan untuk melaporkan progress terkait dengan pelaksanaan Perintah Tertulis di atas setiap bulannya kepada OJK. Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut PT BAM tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK dimaksud, maka akan dikenakan Sanksi Administrarif berupa Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi PT BAM.

Sementara itu, BCA merupakan bank kustodian juga turut dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp100 juta. Hal ini dikarenakan terbukti melakukan pelanggaran pasal 8 ayat 1 dan ayat 3 POJK nomor 23/POJK.04/2016.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary BCA Raymon Yonarto mengatakan, BCA merupakan bank kustodian dari Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Campuran dan Reksa dana Berlian Khatulistiwa Saham yang dikelola oleh BAM selaku manajemen investasi.

"Sehubungan pengumuman OJK terkait sanksi administratif terhadap PT BAM yang ditetapkan 13 Oktober 2023, dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari OJK," kutip keterangannya dalam keterbukaan informasi, Rabu, 18 Oktober.

Namun, lanjutnya, informasi atau fakta tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha BCA.

Selain PT BAM dan BCA, Direktur Utama PT BAM Retno Dewi dan Direktur PT Bam Arsoni Chrisnarto Malau juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp125 juta secara tanggung renteng serta instruksi tertulis untuk menyelesaikan Perintah Tertulis yang dikenakan kepada PT BAM untuk segera menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan serta menyampaikan laporan pembubaran kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Hal ini dikarenakan, karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT BAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a, b, dan c di atas dan terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 3 huruf b angka 1) huruf g) dan huruf h) Peraturan Nomor V.A.3.