Bagikan:

YOGYAKARTA – Saat ini iklim pembayaran cashless di Indonesia mulai terbentuk. Hal itu terbukti dengan makin banyaknya penyedia layanan pembayaran secara nontunai. Meski mulai banyak, masyarakat masih belum sepenuhnya tahu apa saja yang termasuk cashless di Indonesia.

Artikel ini akan memberikan informasi terkait layanan apa saja yang masuk dalam kategori cashless dan bisa digunakan di Indonesia.

Apa Saja yang Termasuk Cashless?

Secara umum cashless adalah sistem pemayaran yang dilakukan tanpa melibatkan uang tuai atau cash, namun menggunakan sarana pembayaran digital. Cashless bisa juga dikatakan sebagai pembayaran nontunai berupa uang kertas maupun uang logam.

Saat ini ada banyak sistem pembayaran cashless yang berlaku di Indonesia. Beberapa cara transaksi cashless yang tersedia adalah sebagai berikut.

  1. Kartu Kredit

Kartu kredit adalah alat pembayaran nontunai berbentuk kartu yang diterbitkan oleh bank. Saat seseorang membayar dengan kartu kredit, transaksi tercatat sebagai hutang. Pembayaran sendiri dilakukan setiap bulan secara akumulasi atau sesuai dengan ketentuan penyedia layanan kartu kredit. Sistem pembayaran ini termasuk cashless karena tidak melibatkan uang tunai dalam transaksi.

  1. Kartu Debit

Kartu debit adalah kartu yang bisa digunakan untuk transaksi pembelian tanpa melibatkan uang tunai. Kartu ini diterbitkan oleh bank pemegang kartu dan terhubung dengan saldo tabungan. Sehingga saat digunakan sebagai alat pembayaran, saldo akan otomatis terpotong sesuai nominal belanja.

  1. Cek

Sistem cek berbeda dengan kartu kredit maupun debit. Cek adalah perintah tertulis yang dikeluarkan oleh nasabah kepada bank tempatnya menyimpan uang, untuk menarik dana yang bersumber dari rekeningnya. Nominal dana biasanya tertulis pada lembar cek dibubuhi dengan tanda tangan. Cek juga bisa digunakan sebagai alat pembayaran, bahkan sudah dipakai sejak lama sebelum era elektronik seperti sekarang.

  1. Bilyet Giro

Mirip dengan cek, bilyet giro adalah surat berharga yang ditebitkan oleh pihak perbankan. Bilyet giro bisa digunakan oleh nasabah bank untuk menggantikan uang cash. Bedanya dengan cek adalah bahwa bilyet giro tak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai, namun harus dipindahkan ke rekening sesuai tanggal yang tercantum pada surat bilyet.

  1. E-Money

Jenis cahsless yang mulai populer adalah e-money, yakni alat pembayaran elektronik yang disediakan oleh pihak perbankan atau penyedia layanan jasa keuangan lainnya. Untuk menggunakan e-money, seseorang harus setor uang atau mengisi saldo kepada penerbit e-money lalu disimpan pada media elektronik. Setelah uang tersimpan e-money baru bisa digunakan.

Contoh e-money cashless yang saat ini ada dan berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut.

  • OVO
  • Gopay
  • Shopeepay
  • Brizzi BRI
  • Sakuku BCA
  • LinkAja
  • TapCash BNI
  • Flazz BCA
  • e-Money Mandiri
  1. Paylater

Metode pembayaran nontunai lainnya adalah paylater, yakni metode pembayaran barang maupun jasa yang memungkinkan penggunanya bertransaksi secara cepat namun melakukan pembayaran di kemudian hari. Artinya, pengguna bisa melakukan penundaan atas pembayaran namun pembayaran tersebut tercatat sebagai hutang dan wajib dibayar di hari yang lain. Contoh layanan paylater yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut.

  • GoPay PayLater.
  • Shopee PayLater
  • Kredivo PayLater
  • Akulaku PayLater
  • Traveloka PayLater
  • Home Credit
  • Indo Dana
  • Bukalapak PayLater
  1. Nota Kredit

Nota kredit adalah surat yang diterbitkan oleh penjual sebagai bukti pengurangan piutang pelanggan. Nota ini bisa jadi bukti pengembalian dana atau pengurangan hutang kepada pembeli karena kesalahan salah, produk rusak, kesalahan faktur, batalnya pembelian, atau kondisi tertentu lainnya.

  1. Nota Debit

Nota debit adalah dokumen yang dibuat oleh pembeli untuk penjual sebagai pernyataan pengurangan hutang.

Itulah informasi terkait apa saja yang termasuk cashless. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.