Bagikan:

JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) buka suara terkait PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) yang berstatus pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Untuk diketahui berdasarkan laporan keuangan Sritex pada Juni 2024, Sritex memiliki utang kepada 28 bank termasuk PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Adapun utang bank jangka panjang ke BCA sebesar 71,30 juta dolar AS. Selain itu, tagihan utang bank jangka pendek sebesar 11,37 juta dolar AS.

EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F Haryn menyampaikan pihaknya menghormati proses dan putusan hukum dari Pengadilan Niaga tersebut. Serta menghargai langkah hukum kasasi yang diajukan oleh Sritex.

"Sehubungan dengan informasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang resmi dinyatakan pailit, dapat disampaikan bahwa PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghormati proses dan putusan hukum dari Pengadilan Niaga tersebut. BCA juga menghargai langkah hukum kasasi yang sedang diajukan oleh Debitur yang bersangkutan," ujarnya dalam keterangannya, Senin, 28 Oktober.

Hera menjelaskan pihaknya terbuka untuk berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang terkait yang ditunjuk oleh pihak pengadilan.

"BCA terbuka untuk berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk dengan pihak kurator yang ditunjuk oleh pihak pengadilan dalam rangka mencapai solusi dan/atau

penyelesaian terbaik bagi debitur dan seluruh kreditur yang ada," ucapnya.

Selain itu, Hera menjelaskan Rasio loan at risk (LAR) BCA mencapai 6,1 persen pada sembilan bulan pertama tahun 2024, membaik dari posisi setahun lalu di angka 7,9 persen.

Sementara itu, Rasio kredit bermasalah (NPL) berada di tingkat yang terjaga sebesar 2,1 persen. Sedangkan pencadangan LAR dan NPL ada pada tingkat yang memadai, masing-masing 73,5 persen dan 193,9 persen.