Askolani menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil dari kurator terkait keputusan perizinan aliran barang keluar masuk dari pabrik Sritex lantaran pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam keputusan tersebut.
"Kalau Sritex itu urusan kurator yang pegang kewenangan, kita ikut aja. Soal kami tidak punya kewenangan," kata Askolani di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Kamis, 14 November.
Askolani menyampaikan pihaknya menghormati keputusan pengadilan yang menyatakan Sritex pailit dan telah menunjuk penguasaan Sritex kepada kurator.
"Itu penguasaan mereka. Kita harus hormati hukum, yang pegang kewenangan itu kurator, jadi kita ikutin apa kurator," tuturnya.
Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Keputusan tersebut berdasarkan atas gugatan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon (IBR). Dalam kasus ini, Sritex dianggap lalai terhadap utang kepada IBR. Sehingga, persoalan berujung panjang dan berdampak fatal bagi perusahaan.
Saat ini, Sritex tengah mengajukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan harapan putusan MA bisa membatalkan putusan Pengadilan Niaga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan dalam menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dari kebangkrutan yaitu dengan memastikan aktivitas pabrik tetap berjalan.
Airlangga menyampaikan kasus Sritex sudah berproses di pengadilan dan sudah ditunjuk kurator, sehingga dengan demikian Pemerintah akan berbicara dengan kurator.
BACA JUGA:
"Kemarin sudah berbicara dengan Dirjen Bea Cukai bahwa going concern atau pabrik itu harus tetap berjalan. Oleh karena itu, ekspornya akan terus berjalan," ujarnya usai pembukaan ISEF 2024, di JCC, Rabu, 30 Oktober.
Kemudian untuk tahapan selanjutnya, Airlangga menyampaikan Sritex telah mengajukan proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Meski demikian, Airlangga berharap agar proses tersebut dapat cepat selesai berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
"Tentu tahap selanjutnya adalah ada proses kasasi, dan kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi kita tetap menjaga agar tidak ada kegiatan dari pabrik yang terhenti.," tegasnya.