Bagikan:

JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan terdapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dinyatakan pailit oleh keputusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Adapun, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Maman menyampaikan Presiden menginginkan terdapat antisipasi penanganan terhadap Sritex lantaran banyak pekerja yang bergantung terhadap pabrik tekstil tersebut.

"Ini juga Sritex juga sudah ada arahan dari Pak Presiden untuk dilakukan antisipasi penanganan. Karena harus dipahami, kayak perusahaan-perusahaan garmen, industri tekstil ini kan banyak pekerja yang bergantung di situ," katanya usai pembukaan ISEF 2024, di JCC, Rabu, 30 Oktober.

Oleh sebab itu, Maman menyampaikan terdapat arahan dari Presiden untuk mencari solusi bagi perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut.

“Ada dorongan dari Pak Presiden dan juga sedang dikaji juga untuk dicari antisipasi solusinya," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan dalam menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dari kebangkrutan yaitu dengan memastikan aktivitas pabrik tetap berjalan.

Airlangga menyampaikan kasus Sritex sudah berproses di pengadilan dan sudah ditunjuk kurator, sehingga dengan demikian Pemerintah akan berbicara dengan kurator.

"Kemarin sudah berbicara dengan Dirjen Bea Cukai bahwa going concern atau pabrik itu harus tetap berjalan. Oleh karena itu, ekspornya akan terus berjalan," ujarnya usai pembukaan ISEF 2024, di JCC, Rabu, 30 Oktober.

Kemudian untuk tahapan selanjutnya, Airlangga menyampaikan Sritex telah mengajukan proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Meski demikian, Airlangga berharap agar proses tersebut dapat cepat selesai berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

"Tentu tahap selanjutnya adalah ada proses kasasi, dan kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi kita tetap menjaga agar tidak ada kegiatan dari pabrik yang terhenti.," tegasnya.