JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang menuju Bandara Soekarno Hatta dan akan masuk ke Jakarta tetap diwajibkan memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM).
"Sampai saat ini, SIKM tetap diberlakukan bagi masyarakat (dari luar Jabodetabek, red) yang akan masuk Jakarta, termasuk dari Bandara Soekarno Hatta," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis, 11 Juni.
Syafrin bilang, SIKM tetap berlaku selama belum ada perubahan dari Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur kegiatan bepergian keluar dan masuk Jakarta.
Meskipun, saat ini Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengeluarkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 mengenai pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Dalam Permenhub, semua orang bisa melakukan perjalanan dengan sejumlah syarat, seperti identitas diri, hasil pemeriksaan PCR atau rapid test COVID-19, atau surat keterangan bebas gejala influenza bagi daerah yang tak memiliki fasilitas pemeriksaan virus corona.
Tak ada syarat SIKM dalam Permenhub yang diterbitkan tanggal 8 Juni tersebut. Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang pun menuturkan bahwa pihaknya tak lagi melakukan pengecekan SIKM dalam Bandara.
BACA JUGA:
Meski demikian, Syafrin menegaskan DKI punya kewenangan daerah tersendiri dalam melakukan pembatasan siapa saja yang akan masuk ke Jakarta.
"Kalau perjalanan keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta (dari Jakarta) tentu itu regulasinya di Angkasa Pura. Tapi, orang yang akan masuk ke Jakarta ini tentu kami akan melakukan pengecekan SIKM," ungkap Syafrin.
Saat ini, DKI telah menjalankan masa PSBB transisi. Pemeriksaan SIKM tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur.
Sebelumnya, pengecekan SIKM meluas di luar Jakarta yakni kawasan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Kini, pengecekan SIKM hanya berada di wilayah perbatasan antara DKI dengan Bodetabek.
"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga, SIKM masih wajib dimiliki," terang dia.
Sebagai informasi, landasan hukum mengenai SIKM tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 4 ayat 3 Pergub 47/2020 menyatakan larangan bepergian keluar atau masuk provinsi DKI Jakarta tanpa memiliki SIKM hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek. Sementara itu, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.